Categories
Read MoreCompany Profile
Pt. Marine Offshore Indonesia
OWNER TUG & BARGE TONGKANG, COAL MINING & SHIPPING COMPANY, SUPPLIER AND TRADING.
Selamat datang disitus web Kami PT. MARINA OFFSHORE INDONESIA adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Ownership - Jasa Penyewaan kapal tugboat dan barge tongkang. Kami menyiapkan berbagai jenis & kapasitas tongkang mulai dari 180 - 230 - 270 - 300 feet serta 300 feet khusus Ocean Going.
Anda dapat berkonsultasi dengan kami sehingga kebutuhan anda bisa terpenuhi, Silahkan anda hubungi kami kirimkan data data nama perusahaan, barang dan nama jetty bongkar muat atau LOI/ SI resmi Valid.
Armada yang kami sediakan Tug & barge / Tongkang untuk Kebutuhan pengangkutan Freight Charter atau Time Charter untuk seluruh wilayah perairan Indonesia.
SISTIM PENYEWAAN :
1. Freight Charter ( F-C) FIOST
2. Time Charter ( T-C)
Pelayanan Ocean Going Barge 300 & 330 Feet Standar:
N/ B: Pihak penyewa kapal harus melakukan survey kapal dan jika cargo sudah mulai dimuat berarti pihak Penyewa menyatakan bahwa kapal dalam kondisi baik dan layak digunakan tanpa ada kerusakan maupun kendala lainnya.
Apabila sesuatu dan lain hal atau terjadi keterlambatan dan atau menyangkut Nautis / teknis sehingga kapal yang akan mengangkut mengalami keterlambatan/ hambatan, maka Pemilik/ Operator dibenarkan untuk menunda kedatangan kapal atau menggantikan dengan kapal/ tongkang/ armada lain yang sama ukurannya dengan tidak merubah dari isi dan bunyi perjanjian yang akan/ sudah disepakati. Pemilik/ Operator kapal berhak menahan keberangkatan kapal atau bongkar cargo apabila pembayaran uang freight/ sewa kapal dan kewajiban demurrage/ jaminan demurrage tidak dilunasi sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Dan jumlah waktu yang tersita untuk menunggu pembayaran tersebut dan biaya-biaya lain yang timbul akan ditanggung oleh Pihak Penyewa kapal. Apabila setelah 3 ( Tiga) hari kalender dari jatuh temponya termin pembayaran ( termasuk demurrage/ jaminan demurrage) , pihak Pemilik kapal belum menerima pembayaran dari Penyewa Kapal sesuai dengan syarat pembayaran yang tertera dalam kontrak ini, maka tanpa persetujuan Penyewa kapal, Pemilik kapal berhak untuk menjual muatan yang diatas kapal kepada siapapun dengan harga yang ditentukan oleh Pemilik kapal untuk menutupi kerugian yang timbul akibat dari pelaksanaan pengangkutan. Biaya demurrage ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000, - ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) / Hari.
contacts
- Pt. Marine Offshore Indonesia
- Ship Owner
- Indonesia
- DKI Jakarta
- Jakarta Pusat
- Jl. Kebon Sirih Raya Kav. 28-30 Jakarta Pusat 10340